logo-pmjnews.com

News

Rabu, 9 Oktober 2024 08:07 WIB

Sejak Juni, Bareskrim Polri Ungkap 198 Kasus Judi Online-Sita Uang Rp6,1 M

Editor: Hadi Ismanto

Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News)
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menangani 198 kasus perjudian daring sejak Juni 2024. Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan judi online.

Mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Dari 198 kasus yang ditangani, lanjut Himawan, pihaknya menangkap dan telah menetapkan 247 tersangka. Selain pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp6,1 miliar.

"Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama Polri melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan," ujar Himawan.

Menurut Himawan, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran sebanyak 52.151 situs ataupun konten praktik judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lebih lanjut Himawan memastikan Polri berkomitmen untuk menindak tegas dan menekan praktik judi online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

"Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini dan tindakan tegas di lapangan dan koordinasi dan kerja sama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi," tukasnya.

BERITA TERKAIT