test

Hukrim

Senin, 6 Juli 2020 14:00 WIB

Terkait Status KH dan Tersangka Lain Dalam Kasus Intip Payudara di Starbucks, Ini Kata Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Widharto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan KH dalam kasus mengintip payudara pengunjung Starbucks di Jakarta Utara. Saat ini, KH masih dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.

“Saat ini KH masih saksi. Kita masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti,” terang Widharto kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (06/07/2020).

Untuk diketahui, seorang barista di Jakarta Utara harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya bermain-main dengan CCTV. Barista berinisial DD itu jadi tersangka setelah mengintip payudara pengunjung gerai Starbucks bersama rekannya berinisial KH.

Video eks karyawan Starbucks saat mengintip pengunjungnya (PMJ News/Istimewa)

Bahkan, DD merekam dan menyebarkan video di back office Starbucks itu ke media sosial. Ulah tidak terpuji keduanya akhirnya viral. Kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan DD sebagai tersangka.

Masih dari keterangan Widharto, pihaknya pun juga masih memeriksa sejumlah barang bukti, untuk memastikan apakah ada tersangka lain atau tidak di dalam kasus ini.

“Masih proses sidik ya. Perkembangan akan diinfokan nanti,” ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, kepada polisi, KH mengaku pada saat itu hanya ingin memperjelas wajah VA (korban). Akan tetapi, wajah VA sendiri tidak terlihat di rekaman CCTV tersebut

"Jadi pengakuannya dia tidak sengaja ke-zoom ke arah situ. Karena awalnya, dia hanya ingin mencari VA itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto.

Sementara, saat ini DD ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih akan mendalami kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi ahli. DD dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT