logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 1 Oktober 2024 07:09 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Panggil Pemilik Akun Ceritachikita

Editor: Hadi Ismanto

Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Instagram @chikitameidy)
Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Instagram @chikitameidy)

PMJ NEWS - Mantan artis cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos).

Diketahui, laporan polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi akan pemilik akun TikTok @ceritachikita untuk berita acara klarifikasi.

"Terlapornya dalam penyelidikan. Penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritacikita," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.

"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan. Ini masih didalami," tukasnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

BERITA TERKAIT