test

Hukrim

Selasa, 7 Juli 2020 15:16 WIB

Bareskrim Polri Ringkus Peretas Ribuan Situs, Ini Penampakannya

Editor: Fitriawan Ginting

Barang bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamnkan satu orang pelaku berinisial ADC (24). Ia melakukan peretasan 1.309 situs. Dari ribuan situs yang diretas itu diantaranya ada situs-situs milik lembaga negara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke pihaknya.

"Ada sebanyak tiga laporan yang masuk, dua laporan berasal dari Polda DIY kemudian satu laporan ada di Polda Jawa Barat, laporan itu semuanya kita jadikan satu dan kita bawa ke Bareskrim. Kemudian kita membentuk satu tim dan menganalisa akun-akun yang dihack. Evaluasi, turun, berhasil menangkap laki-laki inisial ADC di Jogja pada tanggal 2 Juli," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan (Foto: PMJ News)

Setelah diamankan, pelaku dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan pelaku mengakui memang dirinya yang melakukan peretasan ribuan situs tersebut.

"Dari keterangan yang bersangkutan (ADC) dirinya memang mengakui telah melakukan hack di akun-akun pemerintah dan swasta dan jurnal-jurnal. Ada 1039 akun yang di hack," papar Argo.

Barang bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

Dalam aksinya ini, pelaku selain melakukan peretasan situs. Pelaku juga meminta uang tebusan kepada para korbannya.

"Modus operandi tersangka melakukan peretasan terhadap situs-situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, jurnal ilmiah baik dalam maupun luar negeri, mengubah tampilan situs, melakukan ransomeware dengan meminta tebusan agar dapat diberikan kembali description key dari situs tersebut," jelas Argo. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT