logo-pmjnews.com

News

Rabu, 18 September 2024 21:03 WIB

Polri: Analisis PPATK Perputaran Uang Jaringan Narkoba HS Rp2,1 Triliun

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka kasus TPPU yang dikendalikan narapidana narkoba. (Foto: PMJ News/Fajar)
Tersangka kasus TPPU yang dikendalikan narapidana narkoba. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim bekerjasama dengan Ditjen PAS Kemenkumham dan PPATK mengungkap tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus narkotika, Hendra Sabarudin yang masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan total perputaran uang maupun transaksi dari jaringan narkotika Hendra sejak tahun 2017 hingga 2024 mencapai angka triliunan rupiah.

"Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Dari nominal tersebut, lanjut Wahyu, sebagiannya itu sudah dilakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset-aset dari transaksi narkotika jaringan Hendra.

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," tuturnya.

Menurut Wahyu, selama mengendalikan bisnis narkotika dari dalam lapas Hendra dibantu oleh tersangka lain inisial TR, MA, dan SJ yang berperan sebagai pengelola uang hasil kejahatan, kemudian tersangka inisial CA, AA, NMY, RO, dan AY yang berperan melakukan TPPU.

Barang bukti berupa aset yang berhasil disita dari kasus TPPU tersebut di antaranya 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut berupa 4 buah kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski, 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito di bank sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, juncto Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar.

BERITA TERKAIT