Rabu, 18 September 2024 10:32 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen RSUPSLB Bank Sumsel Babel, 3 Orang Jadi Tersangka
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Tiga orang resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Hal ini sesuai penetapan dari Bareskrim Polri.
Disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga tersangka tersebut, yaitu WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik, yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Dikatakannya, ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. Melalui manipulasi itu, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul, yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.
Truno mengatakan saat ini penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.
"Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara," paparnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri seusai melakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB naik ke tahap penyidikan. Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.