Sabtu, 14 September 2024 14:39 WIB
Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani Soal Laporan Dugaan Pencabulan Putrinya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menjadwalkan pemanggilan artis Nikita Mirzani sebagai pelapor dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal terhadap putrinya berinisial LM (16) alias Lolly. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Vadel Badjideh.
"Itu dijadwalkan tentunya. Dimulai dari pelapor (Nikita Mirzani) pastinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Ade Ary mengungkapkan, pemeriksaan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai salah satu prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan.
"Ini dilakukan pendalaman, apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih anaknya berinisial LM, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/9/2024) kemarin.
Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil. Bahkan, Vadel juga disebut memaksa Lolly melakukan abors.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Dalam laporan dugaan persetubuhan dan abosri itu, kata Ade Ary, bermula dari pelapor yang merupakan orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C.
Adapun dalam laporan tersebut, lanjut Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.
"Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," tuturnya.