test

Hukrim

Kamis, 9 Juli 2020 14:26 WIB

Ratu Korupsi Rp1,7 Triliun Ini Diizinkan Menunjuk Kuasa Hukum dari Kedubes Belanda

Editor: Ferro Maulana

Pembobol kas Bank BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa saat diamankan. (Foto: PMJ/ Istimewa).

PMJ - Pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa langsung diserahkan ke Bareskrim Polri, begitu tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (09/07/2020) siang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, Maria Pauline sudah menjalani serangkaian tes kesehatan serta telah melengkapi data keimigrasian sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Lebih jauh, Maria Pauline juga akan diberikan hak untuk menunjuk pengacaranya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: PMJ/ Istimewa)

Berdasarkan percakapan Maria dengan Menkopolhukam Mahfud MD, wanita yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu akan menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

"Maka sebagai negara hukum, kita akan mematuhi standar-standar prosedur hukum yang berlaku. Beliau berhak didampingi pengacara. Dan tentunya negara di mana beliau menjadi warga negara akan melakukan perlindungan atau pendampingan bagi warga negara mereka," ungkap Yasonna.

Pembobol kas Bank BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dikawal ketat polisi. (Foto: PMJ/ Istimewa).

Diberitakan sebelumnya, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (08/07/2020) kemarin. Keberhasilan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antar kedua negara. (FER).

BERITA TERKAIT