logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 September 2024 15:08 WIB

Dugaan Berita Bohong, Menkes Budi Gunadi dilaporkan ke Bareskrim Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Menkes Budi Gunadi. (Foto: PMJ/Dok Humas Setkab Rahmat).
Menkes Budi Gunadi. (Foto: PMJ/Dok Humas Setkab Rahmat).

PMJ NEWS - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Azhar Jaya ke Bareskrim Polri dilaporkan Komite Solidaritas Profesi ke Bareskrim Polri.

Disampaikan Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser, pelaporan ini atas dugaan berita bohong terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

"Kami dari Komite Solidaritas Profesi datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," katan Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).

Ia menerangkan, kedua pejabat Kemenkes tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

"Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada dirjen pelayanan kesehatan itu mengatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri, padahal itu baru sehari setelah kejadian bunuh diri. Itu adalah kematian tidak wajar," katanya.

"Bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu," lanjutnya.

Nasser juga mengeklaim bahwa kebohongan lain yang dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin adalah saat menyebut ada perundungan yang dilakukan kepada almarhumah.
Kasus dugaan perundungan seorang mahasiswi dr Aulia saat PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia diduga akibat depresi yang berujung bunuh diri.

BERITA TERKAIT