Rabu, 11 September 2024 22:01 WIB
Dugaan Hoax Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Menkes Dilaporkan ke Polisi
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Komite Solidaritas Profesi (Perkumpulan para dokter) melaporkan Dirjen Yankes, dr. Azhar Jaya, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perihal kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), ke Bareskrim Polri.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser, mengatakan keduanya dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dalam Pasal 45A UU ITE.
"Kami dari Komite Solidaritas Profesi, kami memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Nasser kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
"Hoax, betul. Kita menyesalkan karena tingkat derajat seorang menteri memuat berita-berita bohong, menyiarkan berita bohong, itu kita sesalkan. Ini kan soal kualitas dari pada pejabat publik," tambahnya.
Nasser menilai pernyataan dari pejabat Kementerian Kesehatan perihal meninggalnya mahasiswi tersebut karena bunuh diri merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"Bunuh diri itu adalah kematian tidak wajar dan bunuh diri itu menjadi kapasitas, menjadi kewenangan dari institusi kepolisian. Kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu," katanya.
"Kebohongan yang kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan, seolah-olah bunuh diri itu akibat perundungan. Bagaimana perundungan? Beliau almarhum itu semester 5. Siapa yang mau membully semester 5?" imbuhnya
Tak hanya itu, Nasser juga menyinggung perihal pemalakan puluhan juta terhadap peserta PPDS FK UNDIP, lantaran yang bersangkutan merupakan bendahara.
"Kemudian yang ketiga mengatakan ada pemalakan. 20-40 juta. Itu juga tidak benar. 20-40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temannya. 11 orang itu terkumpul 40 juta itu dibelanjakan selama beliau 3 bulan menjadi bendahara, itulah yang kemudian dicatat di dalam bukunya. Buku ini salah baca atau diputar balik," terangnya.
Hanya saja, perihal laporannya ke Bareskrim Polri direspon penyidik yang memberikan saran untuk terlebih dahulu mediasi dengan pihak yang akan dilaporkan, yang akan dipertimbangkan lagi untuk kembali melaporkan nantinya.
"Tadi melalui diskusi panjang dengan penyidik, memang kami diminta, karena yang dilaporkan ini adalah pejabat pemerintah, jadi diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, berbicara dengan mereka yang kita laporkan,” tuturnya.
"Kita sudah menyerahkan seluruh dokunen-dokumen, barang bukti sudah dipelajari, dan ya seperti itulah. Sekarang kan penyidik kepolisian ini memberi kesempatan orang-orang yang berbeda pendapat, bertikai itu untuk menyelesaikan dengan baik," tukasnya.