Senin, 9 September 2024 19:05 WIB
Kuras Saldo Korban Rp107 Juta, Dua Pelaku Modus Ganjal ATM Ditangkap Polisi
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial ES dan MS yang melakukan pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan lokasi kejadian berada di salah satu Alfamidi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada hari Kamis (8/8/2024).
"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa waktu yang lalu," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Ade Ary mengungkapkan tersangka ES ditangkap pada hari Rabu (4/9/2024) sekira pukul 15.03 WIB di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka MS ditangkap di sebuah tempat di wilayah Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka ES ini perannya dia itu mengintip pin ATM milik korban dan juga mengalihkan perhatian korban. Perannya MS ini adalah menukar ATM korban, kemudian dia mengganjal ATM," tuturnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan bahwa korban yang merupakan warga Serpong, Tangerang Selatan itu mengalami kerugian sekitar Rp107 juta atas peristiwa tersebut.
"Korban langsung mendatangi kantor bank penerbit ATM-nya dan mendapatkan informasi bahwa rekeningnya sudah berkurang Rp107 juta," ucapnya.
Adapun pihak penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lanjut Ade Ary, sejauh ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait kasus tersebut.
"Sementara ini baru satu TKP yang berhasil diungkap. Ini dilakukan pendalaman lagi, bekerja sama dengan semua pihak untuk mengungkap kasus ini," tukasnya.