Sabtu, 7 September 2024 09:05 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Tiga Orang Sekeluarga di Bekasi Ditangkap Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan enam orang terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang dari pelaku yang ditangkap diketahui satu keluarga.
Adapun satu keluarga yang diamankan tersebut terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sebanyak satu kilogram sabu disita dari tangan pelaku.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah mengatakan ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga antara lain AR (59), KK (47), dan RN (25). Selain ketiganya, polisi juga menangkap tiga pelaku lain OP (27) dan JA (27), serta MFA (22).
Menurut Rudy, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengedaran narkoba di Tambun selatan. Dimana akan ada kiriman paket sabu ke rumah tersangka KK.
"Dia (KK) ini otak peredaran sabu tersebut," ujar Rudi Wiransyah dikutip pada Sabtu (7/9/2024).
Berbekal informasi ini petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah KK. Saat itu ada sejumlah pelaku lain yang sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut.
"Barang bukti yang kita sita sebanyak satu kilogram sabu seharga Rp1 miliar," ucapnya.
Selain mengamankan para pelaku tersebut, lanjut Rudi, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga sebagai pemasok sabu. Dua DPO itu merupakan anak dan menantu pasangan AR dan KK.
"Kami masih memburu dua orang lainnya menjadi pemasok barang haram tersebut," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 20 tahun.