test

Hukrim

Jumat, 10 Juli 2020 17:36 WIB

Diancam Pasal Berlapis, Polisi Ringkus Pelaku yang Bobol Data Pribadi Denny Siregar

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ – Polisi sudah meringkus pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Ya, tersangka FPH (27) adalah pegawai outsourcing Telkomsel di kota Surabaya, Jawa Timur.

"Kamis (10/07/2020) kemarin sudah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/07/2020).

Lebih jauh, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol memaparkan tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Ia memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service. Dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," ujar Reinhard.

"Jadi didapatlah, si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut,” sambungnya.

Usai membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka kemudian mengambil foto data itu. Selanjutnya, foto tersebut dikirim ke akun Twitter @opposite6890.

"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," ujarnya menambahkan.

Penyidik pun menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka diancam dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (FER).

BERITA TERKAIT