Kamis, 5 September 2024 17:11 WIB
Rieke Curhat ke Paus Fransiskus, Kasus 300 Trilun Denda 5 Ribu Perak
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia, menjadi kesempatan artis dan politisi Rieke Diah Pitaloka untuk bertanya. Bukan sembarangan bertanya, ia menanyakan vonis kasus timah yang rugikan negara hingga 300 Triliun dari terdakwa Toni Tansil yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 perak.
Pemeran Oneng di Bajaj Bajuri ini sekaligus curhat ke Paus Fransiskus, kok bisa terdakwa Tni Tansil didena 5 ribu perak yang diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus tersebut.
“Mumpung ada Paus aku mau curhat. Nah, Paus, jadi dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Toni Tamsil yang disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Rieke Diah Pitaloka.
Ia mengatakan, Toni Tamsil terindikasi kuat menghalangi penyidikan dalam mengungkap kasus kerugian Indonesia hingga 300 triliun. Toni Tamsil adalah salah satu terdakwa.
“Lalu, pada tanggal 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistyanto Rokhmat Budiarto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono,” jelasnya.
“Nah, Paus tahu enggak putusan mereka apa? Aku spill ya untuk Paus Fransiskus? Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 alias 5 ribu perak,” katanya memberi informasi ke Paus Fransiskus.
Rieka Diah Pitaloka mengaku tak habis piker dengan vonis tersebut. Ia mengingatkan bahwa potensi kerugian negara jumlahnya tak main-main, yakni Rp300 triliun.