logo-pmjnews.com

News

Jumat, 23 Agustus 2024 15:06 WIB

Kasus Narkoba, Penyanyi Ini Divonis Seumur Hidup dan Hukum Cambuk

Editor: Fitriawan Ginting

Penyanyi dan komposer Malaysia Yasin Sulaiman (48) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 16 kali cambukan. (Foto: PMJ/YouTube mstar Online).
Penyanyi dan komposer Malaysia Yasin Sulaiman (48) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 16 kali cambukan. (Foto: PMJ/YouTube mstar Online).

PMJ NEWS - Penyanyi dan komposer Malaysia Yasin Sulaiman (48) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 16 kali cambukan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, pada Kamis (22/8/2024). Ia dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran narkoba dua tahun yang lalu.

Penyanyi tersebut didakwa dengan tiga dakwaan termasuk mengonsumsi sendiri obat 11-nor-delta-9 tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid, dan kepemilikan ganja 193,7 gram ganja pada saat penangkapannya pada Maret 2022. Yasin kedapatan menanam 17 tanaman ganja di rumahnya.

Sebelumnya, Yasin dibebaskan dari tuduhan ini pada 29 November 2023 oleh pengadilan negeri yang menyatakan bahwa pelantun lagu “Mimpi Laila” itu tidak sehat mental, dan menunjukkan gejala yang menggerogoti kemampuan kognitifnya.

Akan tetapi, hakim Pengadilan Tinggi Norsharidah Awang mengizinkan banding jaksa penuntut untuk membatalkan pembebasan Yasin. Setelah vonis dijatuhkan, Yasin diborgol oleh polisi dan dibawa ke Penjara Kajang di Selangor, Malaysia.

"Ini adalah hari yang gelap bagi saya," kata Yasin.

BERITA TERKAIT