logo-pmjnews.com

News

Rabu, 21 Agustus 2024 11:05 WIB

APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Disahkan Menjadi Rp85,1 Triliun

Editor: Fitriawan Ginting

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna. (Foto: PMJ News/YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna. (Foto: PMJ News/YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta)

PMJ NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp 85.190.596.577.676.

Ini telah disetujui dengan dan disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

"Penetapan (APBD DKI 2024) Rp81,71 triliun. Setelah perubahan Rp85,19 triliun," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/8/2024).

APBD Perubahan 2024 sebesar Rp85,1 triliun terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp74,9 triliun dan pembiayaan daerah Rp10,2 triliun.

"Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp10.255.502.731.787 terdiri dari sisa lebih perhitungan Rp6.542.421.120.069 dan penerimaan pinjaman daerah Rp3.713.081.611.718," jelas Neneng.

Akan tetap, terdaoat sejumlah catatan penting juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pada bidang Pemerintahan misalnya, DPRD masih menemukan banyak warga yang belum menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BERITA TERKAIT