logo-pmjnews.com

News

Jumat, 16 Agustus 2024 12:09 WIB

Berkedok Instruktur Yoga, Seorang WNA Dideportasi

Editor: Fitriawan Ginting

Seorang WNA berkedok Instruktur Yoga dideportasi. (Foto: PMJ/Ist).
Seorang WNA berkedok Instruktur Yoga dideportasi. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Deportasi dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal. Seorang WNA berinisial DD berkedok instruktur yoga, dideportas oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

WNA yang belakangan diketahui asal India itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah diperiksa, WNA tersebut langsung dideportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.

Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melanggar keimigrasian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nur Raisha, Jumat (15/8/2024).

Ditambahkan Raisha, upaya penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

"Melalui operasi patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat komitmen memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan," tandas Nur Raisha.

BERITA TERKAIT