test

News

Jumat, 9 Agustus 2024 22:01 WIB

Bersaing dengan Suaminya, Mardiana Siap Maju Pilkada Lampung Tengah

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Istri Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Mardiana saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Istri Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Mardiana menyatakan siap berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dia akan maju untuk bersaing dengan suaminya sendiri.

Menurut Mardiana, keputusan dirinya maju pada Pemilihan Bupati atas desakan masyarakat luas dan atas dorongan seluruh pengurus Partai Golkar di Lampung Tengah.

"Atas desakan ini juga maka pada 27 Juni 2024 kemarin, saya menyatakan siap untuk maju pada kontestasi pemilihan bupati Lampung Tengah," ujar Mardiana saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

"Tujuan (maju Pilkada) semata-mata ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari kesewenang-wenangan dan kezaliman," sambungnya.

Mardiana mengaku yakin dengan berkontestasi dalam Pilkada dapat mengembalikan Kabupaten Lampung dengan kembali berwibawa dan bermartabat, serta lebih maju dari sebelumnya.

"Tentunya yang kita harapkan menjadi kabupaten yang berwibawa, yang berkepemimpinan yang berakhlak, dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sosial dan budaya serta tentunya bisa membawa Lampung Tengah lebih maju dan Lampung Tengah yang bermartabat," tuturnya.

Sementara itu, terkait rumah tangganya Mardiana mengaku telah mengadukan suami ke Dewan Etik dan Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar pada 11 Juli 2024. Dia juga sudah diperiksa sebagai pengadu pada Senin (5/8/2024).

"Saya harap Partai Golkar bisa mengambil keputusan terbaik demi menyelamatkan Partai Golkar di Lampung Tengah," ucapnya.

Di sisi lain, Malik Ohaiwer selaku pengacara Mardiana meluruskan informasi yang beredar bahwa Musa Ahmad telah bercerai dengan Mardiana dan tengah menunggu putusan hakim pengadilan.

"Sampai dengan saat ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Ibu Mardiana adalah Istri Sah dari Bupati Lampung Tengah Bapak Musa Ahmad, karena sampai saat ini pula belum ada putusan pengadilan," terang Malik

BERITA TERKAIT