logo-pmjnews.com

News

Rabu, 7 Agustus 2024 11:06 WIB

Sudah Lunas Tak Dapat Sertifikat, Warga Green Lake Cibubur Lapor Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Warga Green Lake Cibubur usai diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Ist).
Warga Green Lake Cibubur usai diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Warga Green Lake Cibubur terus berjuang untuk mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di perumahannya. Hermi Ria Harmonis (38) yang merupakan seorang guru jalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (5/8/2024), untuk memberikan keterangan terkait laporannya.

Ia diperiksa selama 4 jam soal haknya mendapatkan legalitas atas kepemilikan rumah di komplek Green Lake Cibubur yang ia tempati hampir 6 tahun ini.

“Lebih dari 50 pertanyaan seputar proses pembelian rumah dan kronologi awalnya. Penyidik sampai heran, kok bisa sudah lunas tapi belum juga dapat sertipikat,” kata Hermi di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Hermi mendapatkan rumah di kawasan Pondokranggon, Cipayung, Jakarta Timur melalui KPR di bank BTN Cabang Cibubur. Akad kredit dilakukan pada Oktober 2018. Komplek perumahan Green Lake Cibubur sendiri dibangun oleh developer PT Mitra Selaras Adimulya.
Oktober 2022 ia berinisiatif melunasi seluruh tanggungannya atas rumah tersebut. Seharusnya setelah pelunasan, Hermi berhak mendapatkan sertifikat rumahnya. Namun hingga saat ini, hal itu belum juga terealisir.

Berbagai upaya telah ia lakukan untuk mendapatkan haknya itu. Mulai dari mengirimkan surat somasi ke developer, notaris, dan BTN. Sampai mengajukan ke pengadilan. Selain proses laporan polisi bernomor LP/B/3983/VII/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA, Hermi juga masih menjalani proses pengadilan secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi.

Di pengadilan, guru SMA Al Azahar 19 Ciracas ini juga sempat dimediasi dengan developer, BTN dan notaris. Namun tetap tak bisa menjawab pertanyaan Hermi, kapan ia bisa mendapatkan sertipikat yang seharusnya sudah menjadi haknya.

“Stres saya mas, sedih. Saya sudah lunasi semua kewajiban saya, saya juga sudah habis banyak untuk memperjuangkan hak saya,” kata ibu dua anak ini.

Hermi tidak sendiri. Sebagian besar dari 40an warga Green Lake Cibubur juga mengalami nasib serupa dengan Hermi. Tidak mendapat kejelasan terhadap sertipikat rumah yang mereka tempati. Tak hanya nasabah KPR BTN, beberapa warga yang membeli rumah dengan cash bertahap juga senasib.

Berbagai upaya juga telah dilakukan warga Green Lake Cibubur. Karena mendapat jalan buntu, tanggal 14 Juli 2024,  Hermi bersama belasan warga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Beruntung kepolisian berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) Polri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), merespon cepat. Satu persatu warga dimintai keterangannya.

Saat itu selain Hermi, polisi juga meminta keterangan warga Green Lake Cibubur lain, Mary Dian Ariska. Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan dari warga lain bernama Hendro dan Diana Tineke Gultom.

Pemeriksaan perwakilan warga Green Lake Cibubur didampingi oleh pengacara Ruben Kumpu Penanto, SH dan rekan. Menurut Ruben, pemeriksaan kliennya dilakukan untuk mencari benang merah atas laporan yang mereka buat.

“Ada beberapa pertanyaan terkait penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak Developer atas nama Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan atas nama Adrian Oktorina dan pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur,” jelas Ruben Kumpu Penanto, SH.

Pengacara Ruben melanjutkan, pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan keras perbuatan Penipuan, Penggelapan, dan Pelanggaran Undang-Undang Perbankan.

“Kami melaporkan pihak Developer yakni, Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik lahan Ardian Oktorina, dan BTN Cabang Cibubur. Kami melaporkan mereka dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat 1,” jelasnya.

Hendro, warga Green Lake Cibubur yang telah diperiksa pada 25 Juli 2024, berharap proses di Polda Metro Jaya ini bisa mengundang itikad baik dari pihak terlapor.

“Kami sebenarnya tidak ingin berlarut-larut menjalani proses hukum seperti ini. Kami hanya berharap ada itikad baik baik terlapor untuk memberikan apa yang menjadi hak kami. Semoga ada mediasi yang bisa menjawab hak kami yang selama ini tidak jelas,” kata Hendro.

BERITA TERKAIT