Rabu, 31 Juli 2024 07:09 WIB
Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Adapun tiga terdakwa yang menjalani persidangan perdana antara lain Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman," tukasnya.