test

News

Kamis, 25 Juli 2024 12:36 WIB

Polisi Tangkap Anggota Sindikat Penjual Rekening Penampung Uang Judi Online

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial J (34), yang diduga anggota sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.

"Benar, kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," ungkap Syahduddi saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. J ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Senin (15/7).

"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan benar terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," tuturnya.

Selain menangkap pelaku J, lanjut Syahduddi, polisi yang melakukan penggeledahan turut mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," tukasnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," imbuhnya.

BERITA TERKAIT