test

News

Selasa, 23 Juli 2024 18:11 WIB

Kuasa Hukum Sebut Dede Siap Gantikan Terpidana Kasus Vina Cirebon

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa Hukum Asindo Hutabarat datangi Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pihak dari saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Dede Riswanto alias Dede mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (23/7/2024).

Kedatangan pihak Dede untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam gelar perkara awal penentuan penyelidikan terkait memberikan keterangan palsu.

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," ungkap Kuasa Hukum dari Dede, Asindo Hutabarat di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Kata Asindo, kesaksian Dede juga memuat penyesalan perihal keterangan bohong yang pernah disampaikannya, sehingga Dede dalam kasus tersebut siap menggantikan tujuh terpidana yang menjalani hukuman.

"Ditanyakan oleh Prof Otto bahwa ini konsekuensinya ada loh, kalau anda sampai pengakuan jujur anda, ini anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara," tuturnya.

Lebih lanjut, kebohongan yang disampaikan Dede bermula ketika dirinya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon, dan kemudian bertemu dengan ayah Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.

"Nah dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya. Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana," ungkapnya.

Oleh karenanya, dampak dari hal tersebut membuat kliennya merasa bersalah dan berdosa lantaran keterangannya itu membuat tujuh orang dipenjara dengan hukuman vonis seumur hidup.

"Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini," terangnya.

Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan perihal keterangan bohong yang diakui langsung Dede tersebut selaku saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu Kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan," kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Sehingga, lanjut Djuhandani, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai hal itu meski yang bersangkutan sudah mengakui lantaran harus mencari bukti-bukti yang mendukung dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Jadi kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiil," paparnya.

"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT