logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Juli 2024 08:07 WIB

Sepanjang 2024, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

PMJ NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Kejaksaan Agung berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp24 triliun sepanjang 2024. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan tindak pidana khusus hingga penanganan kasus perdata.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Menurut Burhanuddin, uraian penyelamatan keuangan negara dilakukan itu selama semester I/2024. Melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus, lanjut dia, pihaknya telah memulihkan keuangan negara Rp 1,3 triliun sejak Januari 2024.

"Bidang tindak pidana khusus, sepanjang semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun," ungkap Burhanuddin.

Selain capaian itu, Burhanuddin menjelaskan bidang tindak pidana khusus Kejagung saat ini tengah mengusut megakorupsi tata kelola timah di Bangka Belitung dengan kerugian mencapai Rp300 triliun.

"Di tahun ini di bidang pidsus sedang mengungkap penanganan megakorupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebanyak Rp 300 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebanyak Rp271 triliun," tuturnya.

Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun.

"Bidang perdata dan tata usaha juga telah berhasil menyelamatkan emas seberat 107 ton, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar," terangnya.

BERITA TERKAIT