logo-pmjnews.com

News

Jumat, 19 Juli 2024 11:36 WIB

Polri: Kerugian Kasus Penggelapan Kendaraan ke Luar Negeri Capai Rp876 M

Editor: Hadi Ismanto

Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dari Indonesia ke luar negeri. (Foto: PMJ News)
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dari Indonesia ke luar negeri. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kerugian ekonomi terkait kasus penggelapan kendaraan dari Indonesia ke luar negeri mencapai Rp876 miliar.

Rinciannya kerugian korban sekitar Rp826 miliar, didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali harga satu unitnya. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar, didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajaknya.

"Kerugian (ekonomi) mencapai Rp876 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Djuhandhani mengatakan, selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024 sudah ada lebih dari 20.000 sepeda motor yang dikirim ke luar negeri oleh para pelaku.

Lebih lanjut Djuhandhani menyebut polisi berhasil mengamankan 675 unit dari berbagai daerah. Adapun modus yang digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara.

Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. Identitas milik debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta.

"Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara. Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah," terangnya.

"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT