Selasa, 16 Juli 2024 17:41 WIB
Polri Ungkap Scam Online Jaringan Internasional Modus Like-Subscribe
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional dengan menangkap empat orang yang terlibat dalam satu sindikat.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa dari tahun 2022 hingga kini, pihaknya menerima 189 laporan polisi dengan total korban mencapai 823 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 59 miliar dan masih terus dilakukan pengembangan.
"Bahwa dalam upaya pengungkapan kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang yang terdiri dari satu orang warga negara asing dan tiga orang warga negara Indonesia," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/7/2024).
Adapun tersangka berinisial NSS yang ditangkap pada 30 Agustus 2023. Pelaku berperan sebagai penerjemah yang mempermudah komunikasi cara mengoperasikan scam online. NSS sendiri sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 3,5 tahun.
Tersangka lainnya yakni ZS, warga negara China yang merupakan otak atau pimpinan scam online jaringan internasional. Selanjutnya dua tersangka WNI berinisial H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024 berperan sebagai operator, dan berinisial M yang ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal.
"Modus lowongan pekerjaan paruh waktu yang di tawarkan melalui beberapa platfrom media online seperti Telegram dan Whatsapp yang berisikan link login website terkait dengan tugas yang akan dikerjakan," tuturnya.
"Kerja paruh waktu seperti menonton like, subscribe medsos dengan syarat harus mendepositkan sejumlah uang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa sindikat scam jaringan internasional itu tidak hanya menyasar warga negara Indonesia, namun juga melakukan aksinya di 3 negara lain, yakni Thailand dengan kerugian sekitar Rp288.300.000.000, India dengan kerugian sekitar Rp1.077.204.000.000, dan China Rp91.207.000.000.
"Dengan total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.000.000," ucapnya.
Himawan menambahkan, pengungkapan yang bekerjasama dengan Divhubinter Polri, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konjen RI Dubai, hingga Interpol itu masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Interpol telah mengeluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan untuk DPO dan Red Notice kepada Interpol, Warga Negara Indonesia yang masih di Dubai dan 1 yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, warga negara asing, yang saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2006 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.