test

News

Jumat, 21 Juni 2024 07:09 WIB

Polri Tangani 792 Kasus Judi Online dan Tangkap 1.158 Pelaku

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri berkomitmen untuk terus masif memberantas judi online. Terlebih kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk dengan dikomandoi Satgas itu dipimpin Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri sendiri telah mencatat telah menangani ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April. Tak hanya itu, ribuan tersangka berhasil ditangkap.

"Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Sementara pada 2023, lanjut Trunoyudo, Polri mencatat setidaknya ada 1.196 kasus yang ditangani. Adapun jumlah tersangka yang diamankan 1.967 pelaku.

"Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka," ucapnya.

Trunoyudo menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judol. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.

"Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi," tuturnya.

"Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal," sambungnya.

Tak hanya itu, Trunoyudo menambahkan pemberantasan judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.

BERITA TERKAIT