logo-pmjnews.com

Entertainment

Sabtu, 15 Juni 2024 19:14 WIB

Polisi Periksa Pemilik Rekening yang Dipakai Pengancam-Pemeras Ria Ricis

Editor: Hadi Ismanto

YouTuber Ria Ricis menyambangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)
YouTuber Ria Ricis menyambangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memeriksa pria berinisial Jacky sebagai saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

Menurut Ade Safri, Jacky diperiksa lantaran tersangka AP menggunakan nomor rekeningnya untuk menampung uang hasil kejahatan. Kepada polisi, saksi mengaku mengenal pelaku sejak 2009.

"Karena saksi Jacky dan tersangka adalah tetangga," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).

Ade Safri menjelaskan, Jacky mengaku tidak mengetahui rekening Bank BCA miliknya digunakan dan dicantumkan dalam pesan whatsapp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP.

Saksi Jacky menerangkan bahwa tersangka AP sempat meminta nomor rekeningnya sekitar dua bulan lalu untuk melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di coffee shop daerah Jakarta Timur.

"Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial AP (29). Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP, di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

BERITA TERKAIT