logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 15 Juni 2024 11:01 WIB

Polda Metro Tangani Puluhan Kasus Judi Online Selama 2020-2024

Editor: Hadi Ismanto

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menyebut telah melakukan penindakan terhadap kasus judi online sejak periode 2020. Hingga saat ini setidaknya telah menangani sebanyak 23 perkara.

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

"Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," sambungnya.

Ade Safri mengatakan, penindakan selalu dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada saat yang sama penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judi online. "Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online," ucapnya.

Menurut Ade Safri, pihaknya juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri demi mengejar para bandar judol yang melarikan diri ke luar negeri.

"Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," tukasnya.

BERITA TERKAIT