logo-pmjnews.com

News

Selasa, 11 Juni 2024 12:03 WIB

Punya Pistol, Polres Jakpus Ringkus 6 Orang Pelaku Curanmor

Editor: Fitriawan Ginting

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rilis penangkapan enam orang sindikat curanmor. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rilis penangkapan enam orang sindikat curanmor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kasus pencurian kendaraan beromotor sudah sangat meresahkan masyarakat luas. Polres Metro Jakarta Pusat baru saja menangkap enam orang tersangka curanmor di Wilayah Jakarta dan Karawang. Keenam orang tersebut berinisial MRMN (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C (39).

“Kami berhasil menangkap sebanyak enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di daerah Jakarta dan Karawang. Dari hasil interogasi terhadap pelaku MRMN alias S dan RK, menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi curanmor lebih dari 50-100 kali dengan hasil 3-4 Motor setiap harinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Dilanjutkan Chandra, pelaku ini beraksi di daerah Jakarta Timur, Pusat, Barat, Utara, Selatan, Cikarang, dan Karwang. Keenam pelaku ini, kata Chandra, memiliki peranan masing-masing saat melakukan aksinya.

"Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor. Lalu, dari hasil pengembangan oleh tim Satreskim kami kembali menangkap empat pelaku yang mempunyai peran berbeda, yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39),” jelas Chandra.

Selain pelaku, lanjut Chandra, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari kasus pencurian kendaraan bermotor. Barbuk tersebut yakni satu buah pistol dompis (pistol mainan) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.

“Tersangka patut diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun. Tersangka juga patut diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Chandra.

BERITA TERKAIT