Rabu, 5 Juni 2024 11:35 WIB
37 WNI Pakai Visa Haji Palsu Ditangkap, Menag Bakal Sanksi Agen Travel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi terhadap agen travel yang memberangkatkan 37 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan menggunakan visa haji palsu.
Penyataan tersebut disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seusai bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (4/6/2024).
"Pasti akan kita kasih sanksi," tegas Menag Yaqut.
Yaqut mengatakan, pihaknya telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Larangan ini sudah disampaikan juga oleh pemerintah Arab Saudi.
"Ya kan sudah kita ingatkan. Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Maka pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas," tuturnya.
Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji. Yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja. Di luar itu, pasti akan menjadi masalah dan terbukti sekarang. Jadi jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 34 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Madinah lantaran menggunakan visa haji palsu. Mereka sudah dipulangkan, namun tiga orang yang berperan sebagai kordinator tetap ditahan pihak keamanan Arab Saudi.