logo-pmjnews.com

News

Rabu, 22 Mei 2024 20:05 WIB

Menkominfo: Pemerintah Bentuk Satgassus Pemberantasan Judi Online

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ NEWS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pemberantasan judi online.

"Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," ungkap Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Menurut Budi Arie, selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 pemerintah telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judi online. Selain itu, pihaknya memblokir rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.

"Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," tuturnya.

Budi Arie menjelaskan, pemerintah juga melakukan upaya lainnya dalam memberantas praktik judi online dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah platform. Salah satunya, perubahan kata kunci atau keyword judi.

"Perubahan keyword judi terjadi di Google dengan 20.241 keyword baru dan di Meta ada 2.637 keyword baru, yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," jelas Budi Arie.

Dengan pembentukan satgas ini, lanjut Budi Arie, judi online di Tanah Air dapat diberantas secara menyeluruh sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara.

"Kominfo ini kan di hulu, tapi di hilir akan kita lakukan langkah-langkah yang lebih sistematis, lebih komprehensif, karena ukurannya tetap dari PPATK, transaksinya, kalau transaksi judi online-nya masih tinggi berarti di masyarakat masih eksis," tukasnya.

BERITA TERKAIT