logo-pmjnews.com

News

Selasa, 21 Mei 2024 10:05 WIB

Polisi Gadungan Palak Pedagang Ditangkap Polres Jakarta Timur

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi polisi gadungan. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi polisi gadungan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Aksi polisi gadungan berinisial LH yang suka melakukan pungutan liar (Pungli) ke para pedagang kaki lima ditangkap Polres Metro Jakarta Timur. Dari aksinya tersebut, tersangka bisa mengantongi uang hingga Rp3 juta per bulan.

"Pekerjaannya dia sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan pakaian seragam. Bisa meraup sebesar Rp3 juta per bulan dari aksi mengemil (malak) dari pedagang," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).

Nicolas mengatakan, uang hasil memalak pedagang itu biasa digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku sebenarnya sangat terobsesi menjadi seorang polisi. Sebab pelaku sempat mengikuti tes kepolisian dan gagal.

"Pelaku Ini terobsesi menjadi seorang anggota polisi. Namun pada saat dites, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," ungkap Nicolas.

Tidak hanya memalak para pedagang, polisi gadungan tersebut juga menggunakan narkoba jenis sabu. Barang bukti lain yang diamankan yaitu seragam lengkap polisi dan senjata air softgun. Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT