logo-pmjnews.com

News

Jumat, 17 Mei 2024 14:08 WIB

Waspada Tawaran Haji Tanpa Menunggu, Kemenag: Haji Ada Jadwal Menunggu

Editor: Fitriawan Ginting

Calon Jemaah Haji.  (Foto: PMJ News/Gtg)
Calon Jemaah Haji. (Foto: PMJ News/Gtg)

PMJ NEWS -  Umat Islam Tanah Air kembali diingatkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mewaspadai tawaran mengikuti ibadah haji tanpa menunggu. Banyak tawaran ibadah haji tanpa menunggu dipastikan berangkat melalui cara ilegal.

"Kalau ada tawaran seperti itu, kita patut waspada karena jangan sampai kita terlanjur membayarkan uang yang jumlahnya cukup besar. Karena haji itu ada jadual menunggu," kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsyad Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Ditambahkan, terkait menunggu keberangkatan pasti akan terjadi. Bahkan apabila masyarakat memilih memanfaatkan program ibadah haji khusus, tetap diharuskan menunggu setidaknya 5–6 tahun.

"Tidak ada haji tanpa menunggu. Sekarang, haji khusus pun perlu menunggu walaupun (jangka waktu) menunggunya lebih pendek, 5–6 tahun," jelasnya.

Arsyad mengharapkan, media turut mengedukasi masyarakat mengenai pelaksanaan ibadah haji yang legal "Saya yakin wartawan punya jangkauan lebih luas terkait sosialisasi haji dengan cara-cara yang legal,” pintanya.

Hal itu, lanjutnya, juga bernilai penting untuk dilakukan mengingat maraknya unggahan di media sosial  menawarkan ibadah haji tanpa harus menunggu. "Kami tegaskan itu bukan visa haji, namun itu visa pekerja dan bila tertangkap akan dideportasi," tandas Arsyad.

BERITA TERKAIT