Jumat, 3 Mei 2024 18:07 WIB
Polisi Ungkap Peran Adik Pelaku di Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Selain pelaku AARN (29), polisi juga menetapkan pria berinisial AT sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AT diketahui membantu kakaknya membuang jasad korban RM (50).
"Peran tersangka kedua atas nama AT yaitu membantu tersangka Arif membuang koper yang berisi jenazah korban di daerah Bekasi," ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Menurut Wira, tersangka AT sejatinya sudah mengetahui isi koper yang dibawa Arif. Koper itu berisi jasad korban sempat dibawa ke Tangerang sebelum dibuang di Cikarang.
"Dari awal ketika ketemu, si tersangka kedua sudah mengetahui isi daripada koper itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.