logo-pmjnews.com

News

Jumat, 3 Mei 2024 18:07 WIB

Polisi Ungkap Peran Adik Pelaku di Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menetapkan dua pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Bekasi sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menetapkan dua pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Bekasi sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Selain pelaku AARN (29), polisi juga menetapkan pria berinisial AT sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AT diketahui membantu kakaknya membuang jasad korban RM (50).

"Peran tersangka kedua atas nama AT yaitu membantu tersangka Arif membuang koper yang berisi jenazah korban di daerah Bekasi," ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Menurut Wira, tersangka AT sejatinya sudah mengetahui isi koper yang dibawa Arif. Koper itu berisi jasad korban sempat dibawa ke Tangerang sebelum dibuang di Cikarang.

"Dari awal ketika ketemu, si tersangka kedua sudah mengetahui isi daripada koper itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT