logo-pmjnews.com

News

Senin, 29 April 2024 09:05 WIB

Catat, Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Pada 1 Mei 2024

Editor: Hadi Ismanto

Dishub DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta)
Dishub DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta)

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. Kebijakan pembatasan lalu lintas ini dilakukan karena adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip pada Senin (29/4/2024).

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam unggahan yang sama, Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.

BERITA TERKAIT