logo-pmjnews.com

News

Senin, 22 April 2024 21:03 WIB

Pasca Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu Lusa

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers.(Foto: PMJ News/Dok KPU)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers.(Foto: PMJ News/Dok KPU)

PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelasnya.

Terakhir, lanjut Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," tukasnya.

BERITA TERKAIT