test

News

Kamis, 18 April 2024 16:09 WIB

Ditertibkan, Pekan Depan Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92 Ribu NIK

Editor: Fitriawan Ginting

Pencetakan ulang E-KTP. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang sudah meninggal dunia dan juga sudah tidak menetap di Jakarta akan dilakukan pekan depan secara bertahap. Ini dalam rangka penertiban data penduduk Jakarta.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, pekan ini mengajukan data NIK warga Jakarta untuk dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah ajukan itu ke Kemendagri karena mekanismenya, Kemendagri yang melakukan penonaktifan. Karena kan sekarang sudah SIAK terpusat. Jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil. Jadi kita ajukan ke sana," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Kamis (18/4/2024).

Dijelaskan Budi, di tahap awal ini NIK yang akan dinonaktifkan sementara diprioritaskan untuk warga yang sudah meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada atau dihapus.

Pekan depan, total ada 92 NIK warga Jakarta yang akan dibekukan sementara. 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada atau dihapuskan
Setelah tahap pertama selesai akan dilanjutkan dengan penonaktifan NIK tahap berikutnya yang menyasar warga Jakarta yang sudah tak berdomisili di Jakarta atau tinggal di luar Jakarta.

Menurut Budi, warga yang keberatan NIK miliknya dinonaktifkan nantinya dapat datang ke kantor kelurahan setempat. Petugas Dukcapil di kelurahan akan membantu warga yang keberatan untuk melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.

"Hasil verifikasi dan validasi itu ada dua rekomendasi, kalau memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan itu. Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan," terangnya.

BERITA TERKAIT