logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 23 Maret 2024 09:05 WIB

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Sumut

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tambang ilegal, Jautir Simbolon. Penahanan dilakukan sejak 15 Maret 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan terkait penahanan Jautir Simbolon.

"Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Jautir, yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangkakan melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

BERITA TERKAIT