Kamis, 14 Maret 2024 18:12 WIB
Jaksa Tuntut Hasbi Hasan 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. "Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.
Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tukasnya.