logo-pmjnews.com

News

Kamis, 7 Maret 2024 15:39 WIB

Istana Tegaskan DKI Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Monumen Nasional. (Foto: Dok PMJ News)
Monumen Nasional. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia, sampai ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ungkap Dini Purwono kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya..

Menurut Dini, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.

Dini mengatakan, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.

"Pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.

Dini menjelaskan, aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," ucapnya.

Lebih lanjut Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," tukasnya.

BERITA TERKAIT