logo-pmjnews.com

News

Rabu, 6 Maret 2024 16:38 WIB

Polri: Kolaborasi Stakeholder Kunci Kelancaran Arus Mudik-Balik Lebaran

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dalam Rakor Kesiapan Pengelolaan Arus Lalu Lintas Mudik-Balik Lebaran 2024. (Foto: PMJ News)
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dalam Rakor Kesiapan Pengelolaan Arus Lalu Lintas Mudik-Balik Lebaran 2024. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut kolaborasi dan sinergi antar stakeholder menjadi kunci keberhasilan dalam kelancaran arus mudik dan balik tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Aan Suhanan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pengelolaan Arus Lalu Lintas Mudik-Balik Lebaran 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Kita sudah membuat cara bertindak yang akan kita lakukan melihat keberhasilan pengelolaan arus mudik dan balik tahun lalu," ujar Aan Suhanan.

"Kita sepakat bahwa kolaborasi dan sinergi stakeholder, seluruh masyarakat menjadi kunci keberhasilan, kunci kelancaran dan kunci keselamatan dalam masa arus mudik dan balik," sambungnya.

Aan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rekayasa lalu lintas pada saat puncak arus mudik maupun balik. Mulai dari penerapan sistem satu arah (one way) serta melakukan contraflow di beberapa ruas jalan baik tol maupun arteri.

"Hasil evaluasi dan hasil survei ada beberapa kemungkinan potensi terjadi pelambatan. Yang pertama rest area, kedua bottle neck di ruas Jakarta Cikampek ke Cipali, Cipali di KM 87 kemudian di pertemuan Cisumdawu. Itu menjadi perhatian kita," tuturnya.

Selain itu, lanjut Aan, pada saat puncak arus lalu lintas akan dilakukan pengaturan arus yang menuju ke penyeberangan. Terutama penyeberangan Merak Bakauheni atau sebaliknya dan penyebaran Ketapang Gilimanuk atau sebaliknya.

"Kita akan terapkan sistem penundaan perjalanan atau delay sistem, kemudian di Merak kita akan buka beberapa pelabuhan untuk menuju ke Sumatera yang pertama Merak sebagai Pelabuhan utama akan melayani kendaraan pribadi, angkutan bus atau angkutan umum," terangnya.

Aan juga menjelaskan, Korlantas Polri bersama stakeholder akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas juga akan dilakukan, namum pengecualian untuk angkutan bahan pokok, kebutuhan dan BBM.

"Pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu tiga ke atas dan ada beberapa pengecualian untuk bahan pokok, bahan sehari-hari masyarakat dan BBM itu kita kecualikan itu pelaksanaannya di jalan tol maupun di jalan arteri," tukasnya.

BERITA TERKAIT