test

News

Rabu, 31 Januari 2024 18:09 WIB

Sepanjang Januari 2024, Polda Metro Tangkap Puluhan Pelaku Tindak Kejahatan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus dan menangkap puluhan tersangka selama bulan Januari 2024. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melalui jajarannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus selama bulan Januari 2024.

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap total 37 orang tersangka pelaku kejahatan jalanan (street crime) seperti Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Pada bulan Januari kita telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku street crime atau kasus C 3 yaitu Curas, Curat, dan Curanmor," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

"Kami mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang," sambungnya.

Wira merinci kasus yang diungkap antara lain Curas sebanyak 4 kasus dengan 5 orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 4 ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 buah sepeda motor.

Kemudian, kasus Curat terdapat 8 kasus yang diungkap dengan tersangka yang ditangkap sebanyak 19 orang. Sedangkan untuk kasus Curanmor terdapat 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.

"Di antara para pelaku yang sudah kami tangkap ini ada beberapa orang yang merupakan residivis, yang pernah melakukan pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman, dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan," tuturnya.

Sementara jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani kasus provokasi yang dilakukan di media sosial dengan mengajak untuk melakukan aksi tawuran. Sebanyak empat pelaku diamankan.

"Para pelaku ini memprovokasi, ataupun ajakan-ajakan dengan menggunakan kata-kata kasar, ataupun itu tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan hal itu juga memprovokasi sehingga terjadinya bentrok atau perkelahian antar kelompok," jelas Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.

BERITA TERKAIT