test

Suara Pemilu

Selasa, 30 Januari 2024 11:32 WIB

Berubah, Pemungutan Suara Pemilu RI di Arab Saudi Jadi Tanggal 9 Februari

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung KPU. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi berubah. Ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari.

Pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 awalnya akan dilangsungkan pada 10 Februari 2024 di Arab Saudi,  namun karena adanya kendala waktu maka menjadi dimajukan satu hari.

Dijelaskan Hasyim, hasil sosialisasi, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan jika dilangsungkan pada Sabtu 10 Februari dan meminta agar diadakan pada Jumat 9 Februari 2024.

"Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat," kata Hasyim, Selasa (30/1/2024).

"Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal, dari 10 ke 9 Februari. Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," sambungnya.

Diinformasikan, perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

BERITA TERKAIT