test

News

Sabtu, 27 Januari 2024 17:13 WIB

Polri: Penangkapan Bos Robot Trading Viral Blast Berawal dari Overstay

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo di Bangkok, Thailand. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menangkap dan memulangkan tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo. Buronan yang sempat melarikan diri selama dua tahun ini ditangkap di Bangkok, Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya pelanggaran keimigrasian

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok, berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," ungkap Samsul Arifin kepada wartawan, Sabtu (27/1/2023).

Menurut Samsul, penangkapan Putra Wibowo pada Jumat (26/1) siang berkat kerjasama pihak Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tersangka diamankan otoritas setempat karena overstay.

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo (PW). Sebelum diamankan, dia sempat ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022.

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengkonfirmasi penangkapan PW. Menurut dia, saat ini tersangka telah berada di Indonesia.

"Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Sentot kepada Kunto Wibowo.

BERITA TERKAIT