test

News

Rabu, 17 Januari 2024 11:31 WIB

Tiga Tersangka Ditetapkan KPK, Hasil Dari Pemeriksaan LHKPN

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar YouTube).

PMJ NEWS - Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat pada tahun 2023. Hal ini berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, jika dibandingkan dengan data pada tahun 2022.

"Selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu yaitu 195 pemeriksaan," kata Nawawi, Selasa (16/1/2024).

Ditambahkan Nawawi, dari 299 pemeriksaan tahun ini 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, kemudian tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Dan sebanyak 6 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Serta 9 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

KPK telah berhasil menetapkan tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

"Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Kemudian, Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Terakhir, Eko Darmanto, diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI," tandas Nawawi.

BERITA TERKAIT