logo-pmjnews.com

News

Selasa, 16 Januari 2024 19:10 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakut, Satu Rekannya DPO

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Pademangan menangkap seorang pria berinisial HS (23), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan kepemilikan senjata api (senpi) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

"(Diamankan) senjata api jenis pistol yang digunakan HS satu pucuk aktif dalam posisi mengokang, dengan isi lima butir peluru kaliber sembilan milimeter," ungkap Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dikutip pada Selasa (15/1/2024).

Binsar mengatakan, pelaku juga mengaku pernah meletuskan pistol sebanyak satu kali. Hal tersebut dilakukan karena aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pluit ketahuan dan diteriaki warga.

"Pistol tersebut diakui tersangka HS pernah diletuskan satu kali, saat mencuri sepeda motor di kawasan Pluit," ujarnya.

"Karena aksinya berhasil digagalkan sebelum tersangka sempat membongkar kunci sepeda motor, HS lalu meletuskan senjata api pistol revolver itu ke udara agar mudah melarikan diri," sambungnya.

Menurut Binsar, HS mengakui pistol tersebut diperoleh dari rekannya berinisial E. Saat ini E masih dalam pengejaran dan telah masukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku HS mengaku pistol itu dari rekannya E yang berhasil kabur saat petugas mencegat keduanya di sekitar kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tersangka E kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," tukasnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Adapun ancamannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT