test

News

Rabu, 3 Januari 2024 20:02 WIB

Polisi: Empat dari Lima Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Positif Narkoba

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dan telah menetapkan lima pria berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat di dekat pintu mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan empat dari lima pelaku dinyatakan positif narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine.

"Kami juga sudah melakukan tes urine kepada lima tersangka, hasilnya untuk LH ini positif amfetamen atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja," ungkap Susatyo dalam kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

"Kemudian, SR positif amfetamin juga ganja kemudian BD pisitif penggunaan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih," sambungnya.

Selain mengamankan kelima pelaku, Susatyo menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi dan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT