Selasa, 2 Januari 2024 16:34 WIB
Kominfo Blokir 800 Ribu Lebih Konten Judi Online Sejak Juli-Desember 2023
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing, dalam selama periode kurang dari 6 bulan.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan pemblokiran konten judi online tersebut dilakukan jajarannya sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023.
"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya,” ungkap Budi Arie dalam keterangan, Selasa (2/1/2023).
Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846, dan 1-30 September 2023 sebanyak 96.371.
"Periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi, yakni sebanyak 293.665. Sementara itu, untuk konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 dan periode 1-30 Desember sebanyak 168.895," tuturnya.
Budi Arie menambahkan, pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs & IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/Youtube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video, dan 0 Helo App.
Selain memblokir konten judi online, lanjut Budi, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari lima ribu rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.