Selasa, 19 Desember 2023 13:06 WIB
Pembunuhan di Cipulir, Istri Hamil 33 Minggu Tersangka Kakak Beradik
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Danu (30) dan Dedeh (25) di Ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menemui titik terang. Polisi telah menetapkan kakak adik AH (26) dan JZ (22) sebagai tersangka dalam kasus tragis tersebut.
“Benar, pelaku sudah tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Ditambahkan Widya, pasangan kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
“Kita pakai Pasal 340 KUHP,” singkat Widya.
Diinformasikan, korban Dedeh yang meninggal diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan 33 minggu.
“Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu,” urai Widya.
Para pelaku yakni AH dan JZ ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya adalah karyawan di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kompol Widya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 18 Desember, pukul 03.30 WIB.
Pelaku saat ditanya kepolisian mengaku bahwa ia sakit hati karena sering dimarah-marahi. Lantaran tidak kuat dengan ucapan korban, kakak beradik itu sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga meregang nyawa.