test

News

Jumat, 24 November 2023 13:34 WIB

Terbitkan SE, Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan Jadi Rumah Ibadah Sementara

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengecam insiden penembakan kantor MUI. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)

PMJ NEWS - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan edaran ini Hal ini sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan ibadah dengan aman.

"Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman," ungkap Wawan Djunaedi dalam keterangannya dikutip Jumat (24/11/2023).

Edaran Nomor 11 ini sendiri diterbitkan pada 16 Oktober 2023. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

Wawan menjelaskan, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," tuturnya.

Wawan menambahkan, SE Menteri Agama ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

BERITA TERKAIT